Tata Kelola Proyek di Sektor Publik Versus Pengelolaan Proyek di Sektor Privat
A. Pendahuluan
Indonesia mengalami babak baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak kemunculan era reformasi yang dimulai pada tahun 1998. Dalam era Reformasi ini mulai menuntut adanya pengelolaan pemerintahan yang tertata secara baik, yang sering diistilahkan sebagai good governance.
Keadaan pemerintahan pada era Orde Baru telah memberikan reaksi di era Reformas, dimana pada masa itu, sangat penuh dengan berbagai penyelewengan dalam kegiatan pemerintahan seperti berpusatnya kekuasaan kepada Presiden. Kondisi ini disebabkan oleh karena adanya Konstitusi (UUD 1945) yang tdiak berfungsi dengan baik beserta lembaga tinggi negara yang masih jauh dari realitas mutu baik, Selain itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial jauh dari harapan, karena mereka tidak diberikan kesempatan dan kebebasan untuk melaksanakan hak partisipasinya dengan baik.
B. Permasalahan
Hak partisipasi masyarakat yang tidak terlaksana pada era Orde Baru, menciptakan bad governance. Melalui era reformasi, pemerintah mulai melaksanakan konsep good governance yang berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik. Negara sebagai unsur governance yang mana termasuk didalamnya adalah lembaga politik dan lembaga sektor swasta (perusahaan-perusahaan swasta) beserta masyarakat yang terdiri atas individu maupun kelompok yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat. Pelaksanaan good governance tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses pembangunan yang memberdayakan dan mengembangkan sumber daya manusia guna menunjang sistem produksi yang efisien.
Adi Sucipto, dalam bukunya Moral dan Etika Kepemimpinan Merupakan Landasan Kepemerintaahan Yang Baik ( Good Governance ) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Good Governance ini, pemerintah sebagai pengambil kebijakan semestinya berpihak pada pelayanan publik dan seharusnya memikirkaan alternatif kebijakan pelayaanan publik yang akan diambil. Namun dalam hal ini, Pemerintah menemukan banyak kendala dan masalah apabila menangani pelayanan publik sendiri. Oleh karena itu, konsep Good Governance mulai diutamakan pelaksanaannya dengan upaya diberdayakannya kemitraan pemerintah dan swasta, dimana Good Governance mencakup 3 pilar pembangunan yaitu state, private, dan civil society.
Ketiga pilar tersebut sangat berkaitan dan sangat tepat untuk menyelenggaraka pelayanan publik yang prima. Melalui private sector atau sector swasta yang diarahkan untuk pembangunan dan melahirkan percepataan ekonomi yang menyeluruh. Lantas, bagaimana tata kelola proyek di sektor publik dan di sektor privat saat ini? Manakah yang lebih baik pelaksanaannya, apakah tata kelola proyek di sector publik atau sektor privat? Melalui artikel ini, akan dibahas tentang tata kelola proyek di sektor publik versus pengelolaan proyek di sektor privat.
C. Kajian Pustaka
Tata Kelola Proyek terdiri dari tiga kata yaitu, Tata, Kelola dan Proyek. Untuk mendefinisikan tentang tata kelola proyek, kita akan membahas tentang tata kelola dan proyek terlebih dahulu.
Tata kelola atau dalam Bahasa Inggris “to manage” dan diserap ke dalam Bahasa Indonesia sebagai “Manajemen” yang berarti mengelola. Menurut Ade Syukron, dkk., dikatakan bahwa secara konseptual, Manajemen adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan prinsip-prinsip manajamen, dengan memberdayakan sumber daya manajemen dalam rangka mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.
Robbins dan Coulter (2002:6) di dalam Modul Manajemen Proyek (1.6) mendefinisikan manajemen sebagai suatu proses pengoordinasian pekerjaan sehingga semua pekerjaan tersebut dapat disempurnakan dengan dan melalui orang lain secara efektif dan efisien.
Proyek ialah suatu rangkaian kegiatan yang bersifat khusus untuk mencapai hasil yang bersifat khusus pula. Sifat yang serba khusus itu mengakibatkan bilamana sesuatu hasil yang diinginkan tersebut telah tercapai, maka rangkaian kegiatan itu juga dihentikan, dan dalam jangka wwaktu pendek kegiatan semacam itu tidak akan dilakukan lagi yang berarti bahwa kegiatan proyek bukanlah kegiatan rutin (Pengertian Proyek dalam Modul Manajemen Proyek 1.21).
Definisi proyek menurut Project Management Institute (PMI) di dalam Modul Manajemen Proyek, dikatakan bahwa “Project is a temporary endeavour undertaken to create a unique product or services” yang artinya bahwa proyek adalah sebuah kegiatan temporer yang bisa dikerjakan dan menghasilkan produk dan jasa yang unik sifatnya.
Setelah mengetahui definisi tata kelola dan proyek, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen proyek adalah pengelolaan yang diterapkan pada sebuah proyek untuk mencapai tujuan dan hasil tertentu dengan melalui orang lain secara efektif dan efisien, atau dapat pula dikatakan bahwa manajemen proyek adalah suatu ilmu dan seni untuk mengadakan perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing), pengoordinasian (coordinating), dan mengadakan pengawasan (controlling) terhadap orang dan barang untuk mencapai tujuan tertentu dari suatu proyek.
Tata kelola proyek publik adalah pengelolaan proyek yang dilaksanakan oleh publik (dalam hal ini pemerintah) dalam rangka mencapai tujuan melindungi kesehatan, kehidupan dan hak milik untuk kepentingan bersama, yaitu untuk rakyat, serta menyediakan jasa tanpa laba dan menyiapkan pekerjaan. Sedangkan tata kelola sektor privat bertujuan untuk memaksimalkan laba atau keuntungan dengan menyediakan barang atau jasa dan meminimalkan biaya. Adapun bentuk kepemilikannya adalah kepemilikan pribari, kemitraan ataupun korporasi.
D. Pembahasan
Salah satu fungsi dari pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintahan di seluruh dunia perlu untuk selalu berusaha memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dalam upaya tersebut, beberapa negara telah melakukan reformasi dalam sektor publik selama beberapa dekade terkahir.
Reformasi tersebut diasosiasikan dengan penerapan New Publik Management (NPM) atau istilah lainnya adalah tata kelola publik (Pollitt dan Bouckaert 2000).NPM merupakan gagasan yang diusung oleh Hood (1991) yang menyatakan bahwa NPM merupakan pendekatan yang memoderenisasikan kebijakan- kebijakan sektor publik sehingga pola pengelolaannya berorientasi pada pasar dan akan meningkatkan cost-efficiency bagi pemerintah.NPM memiliki orientasi terhadap outcome dan efisiensi melalui pengelolaan anggaran publik yang lebih baik, sehingga benefit akhir dapat diperoleh masyarakat berupa peningkatan kualitas pelayanan, kualitas pendidikan, kualitas kesehatan, kesejahteraan, dan lain- lain.
Ada beberapa kegiatan tata kelola publik yang dilaksanakan, yaitu: Pelayanan ijin satu pintu, Penerapan E Government, Pengurusan dokumen dengan system customer service, Jasa kesehatan yang berorientasi pada kualitas pelayanan, Peningkatan akses terhadap Pendidikan.
UU No. 2 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi awal dari dari era desentralisasi fiskal di Indonesia. Desentralisasi ini berarti memberikan kewenangan kepada daerah untuk menjalankan otonomi dalam mengatur urusan daerah kecuali untuk beberapa hal yang masih tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Diantara kewenangan yang didesentralisasikan adalah dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah, baik pusat maupun daerah telah menganggarkan dana dalam jumlah yang tidak sedikit dalam pengeluaran yang terkait masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2010) merumuskan asas-asas dalam Tata Kelola Publik yang baik (Good Publik Governance) dan membuat pedoman aktualisasi dari asas-asas tersebut dalam penyelenggaraan Negara yang mencakup ranah legislative, eksekutif, yudikatif, dan lembaga nonstructural. Adapun asas-asas dalam tata kelola sektor publik tersebut didefinisikan sebagai berikut:
1. Demokrasi: penyelenggaraan negara yang didasarkan pada unsur partisipasi, pengakuan adanya perbedaan pendapat dan perwujudan kepentingan umum.
2. Transparansi: Tranparansi mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
3. Akuntabilitas: Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya.
4. Budaya Hukum: Budaya hukum mengandung unsur penegakan hukum (law inforcement) secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran.
5. Kewajaran dan Kesetaraan: Kewajaran dan kesetaraan mengandung unsur keadilan dan kejujuran sehingga dalam pelaksanaannya dapat diwujudkan perlakuan setara terhadap pemangku kepentingan secara bertanggungjawab.
Pelaksanaan Otonomi daerah telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan lokal secara bijaksana. Namun implementasi kebijakan tersebut belum maksimal diterapkan karena keberadaan daerah-daerah otonom baru tidak diiringi dengan kapasitas sumber daya manusia dan finansial yang memadai. Dengan demikian banyak terjadi keterlambatan dalam pembangunan terutama pembangunan infrastruktur.
Kehadiran sektor swasta dapat menjadi sebuah upaya solusi atas persoalan tersebut dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu mencari solusi atas persoalan tersebut dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait dalam pelaksanaan pembangunan, Keterlibatan pihak swasta ini memiliki peran penting untuk membantu pemerintah mengingat tidak semua aktivitas pembangunan mampu dikerjakan oleh pemerintah sendiri terutama dalam hal ketersediaan skill SDM dan finansial sehingga perlu keterlibatan pihak swasta.
Ada tiga hal yang mendorong pemerintah untuk melakukan kerjasama pemerintah dan swasta, yaitu karena masalah keterbatasan dana, efisiensi dan efektivitas pemerintahan, dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Sebagai suatu daerah yang baru berkembang tentunya pemerintah daerah tidak dapat mengandalkan sumber daya yang ada (keuangan dan SDM). Disini pemerintah daerah butuh menarik pihak swasta untuk melakukan investasi tidak hanya dalam bentuk dana tetapi juga peningkatan kemampuan SDMnya untuk membangun dan memelihara infrastruktur yang belum dan sudah tersedia dalam rangka menyejahterakan masyarakat
Dalam pelaksanaan pembangunan yang melibatkan pihak swasta ini dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari bentuk kerjasama keduanya yakni adanya pembagian risiko antara pihak pemerintah dan swasta, penghematan biaya, perbaikan tingkat pelayanan, dan multiplier effect (manfaat ekonomi yang lebih luas misalnya penciptaan lapangan kerja, pengurangan tingkat kriminalitas, peningkatan pendapatan). Sementara dampak negatifnya adalah apabila tidak tepat sasaran justru terjadi penambahan biaya, adanya situasi politik nasional yang tidak stabil turut mempengaruhi proses kerjasama misalnya tertundanya pelaksanaan proyek kegiatan, pelayanan yang kurang prima, terjadi bias dalam proses seleksi proyek kegiatan misalnya penentuan pemenang tender, hilangnya kontrol pemerintah dalam proses pelaksanaan kegiatan, dan sebagainya.
Keterlibatan pihak swasta yang mampu menyediakan keuangan dan tenaga ahli setidaknya membantu fungsi pemerintah sebagai motor pelaksana pembangunan. Selain itu melalui kerjasama ini juga menciptakan sistem pemerintahan yang bersih karena dalam hal ini pemerintah juga bisa melaksanakan fungsi kontrol terhadap sektor swasta yang terlibat. Namun perlu diingat, hubungan yang terjalin antara pemerintah dan sektor swasta haruslah memiliki hubungan yang saling menguntungkan dan harus diikat dalam suatu kontrak untuk jangka waktu tertentu. Disinilah peran dan fungsi pemerintah untuk mengontrol pelaksanaan pembangunan diperlukan. Sebagaimana kita sadari bahwa sudah jelas dengan adanya keterlibatan pihak swasta adalah untuk meraih keuntungan sebagai konsekuensi dalam pembangunan. Namun keuntungan yang didapat oleh pihak swasta ini sudah seharusnya tidak merugikan pembangunan. Oleh karena itu perlunya adanya pengawasan dari pemerintah dan pembatasan waktu.
E. Penutup
Perkembangan penelitian dalam tata kelola sektor publik tidak secepat perkembangan penelitian di sektor privat karena adanya keterbatasan akses terhadap data. Sebagian besar penelitian dalam tata kelola sektor publik menggunakan unit analisis Negara. Hanya sedikit penelitian empiris yang menggunakan unit analisis pemerintah daerah atau kementrian/lembaga dan mengembangkan pengukuran tata kelola pemerintah. Ukuran tata kelola pemerintah sendiri belum berlaku secara umum, sehingga masih bersifat eksploratif untuk mendapatkan pengukuran tata kelola pemerintah yang baku.
Dalam era Tata Kelola Sektor Publik merupakan isu yang sangat penting untuk diteliti dan diperhatikanKondisi saat ini Indonesia belum mencapai kualitas tata kelola sektor publik yang memadai, baik dilihat dari prespektif level Negara maupun perspektif yang lebih kecil yaitu pemerintah daerahPada level pemerintah daerah terdapat inefisiensi dalam pengeluaran pemerintah dan tata kelola sektor publik dapat mengurangi inefisiensi tersebut.Saat ini pemerintah pusat belum melakukan evaluasi atas kualitas tata kelola pemerintah daerah dan pencapaian kinerja dalam melakukan alokasi / transfer dana dari pemerintah pusat.Tata kelola terutama berperan signifikan pada perbaikan inefisiensi pengeluaran infrastruktur. Dengan semakin terdesentralisasinya pembangunan, dan semakin tingginya pembangunan infrastruktur di daerah, maka diharapkan fungsi monitoring masyarakat dapat semakin baik sehingga kualitas outcome yang dihasilkan akan menjadi lebih optimal. Oleh karena itu pula, maka peran tata kelola proyek publik lawan tata kelola swasta haruslah seimbang jelas dalam perjanjian kontrak yang dilaksanakan sehingga dapat meewujudkan pembangunan manusia Indoneisa seutuhnya.
Daftar Pustaka
Adi Sujatno, Moral dan Etikaa Kepemimpinan Merupakan Landasan Kepemerintaahan Yang Baik (Good Governance), Jakartaa : Teams, 2007.
Hanas, Syukron Adi,dkk. Modul Manajemen Proyek Edisi 2. Tangerang Selatan. Universitas Terbuka.2017.
http://www.knkg-indonesia.org/. Diakses tanggal 14 Mei 2020
http://www.politik.lipi.go.id/. Diakses tanggal 13 Mei 2020.
Kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Oxford Dictionary of Application. Smartphone. 2020.